Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Nasional Agraria yang selanjutnya disingkat PRONA adalah program percepatan penetapan hak atas tanah dan pendaftaran tanah masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan
desa/kelurahan demi desa/kelurahan di seluruh wilayah Republik INDONESIA, sesuai dengan strategi pembangunan dari pinggiran.
2. Penetapan Hak Tanah adalah penetapan atau keputusan Pemerintah mengenai hubungan hukum antara perseorangan, badan hukum publik maupun swasta, dan lembaga atau instansi pemerintah dengan tanah yang meliputi pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah.
3. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemeritah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, termasuk pemberian tanda bukti haknya bagi bidang- bidang tanah yang sudah ada haknya.
4. Hak Tanah adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
5. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu Hak Atas Tanah.
6. Data Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
7. Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan beban-beban lain yang membebaninya.
8. Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali adalah kegiatan penetapan hak dan pendaftaran tanah yang belum ditetapkan dan didaftar berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai atas Tanah dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, berikut peraturan
pelaksanaannya.
9. Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah secara Sistematik adalah kegiatan penetapan hak dan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek penetapan hak dan pendaftaran tanah yang belum ditetapkan dan didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
10. Obyek Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah adalah bidang tanah hak, Tanah Negara, dan tanah hak masyarakat hukum adat serta tanah hak komunal.
11. Peta Dasar Pendaftaran adalah peta yang memuat titik- titik dasar teknik dan unsur-unsur geografis, seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah.
12. Peta Pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah.
13. Peta Bidang Tanah adalah gambar hasil pemetaan satu bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data fisik.
14. Surat Ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
15. Daftar Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.
16. Daftar Nama adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan sesuatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan, oleh orang perseorangan atau badan hukum tertentu.
17. Buku Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
18. Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
19. Komputerisasi Kegiatan Pertanahan yang selanjutnya disingkat KKP adalah penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan agraria/pertanahan dan tata ruang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
20. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
21. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
22. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
23. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.