Pasal 1
(1) Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 merupakan bentuk pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi dan rencana program Reformasi Birokrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional selama 5 (lima) tahun yaitu Tahun 2020-2024.
(2) Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.