Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana Insan Kementerian ATR/BPN memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
2. Insan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Insan Kementerian ATR/BPN, adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap yang bekerja untuk dan atas nama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah
Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.