Pasal 1
Membentuk Kantor Pertanahan sebagai berikut:
a. Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara;
b. Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung; dan
c. Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
PERMEN Nomor 25 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.