Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung adalah kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung secara efisien dan efektif.
2. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
3. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
6. Bupati adalah Bupati Bandung Barat, Bupati Bandung dan Bupati Sumedang.
7. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung dan Wali Kota Cimahi.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.