Biro Umum dan Layanan Pengadaan
Biro Umum dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan sarana, prasarana dan layanan pengadaan, pemeliharaan fasilitas kantor, dan urusan tata usaha persuratan serta kearsipan.
36. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Biro Umum dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, perencanaan, pengelolaan, pembinaan, penyimpanan, pendistribusian dan pelaporan sarana dan prasarana serta urusan dalam, inventarisasi dan pemeliharaan gedung, pengelolaan kendaraan dinas, dan urusan pengamanan Menteri/Kepala dan pimpinan, serta urusan pengamanan dalam;
b. penyiapan perumusan rancangan dan pelaksanaan kebijakan, dan koordinasi urusan tata usaha pelayanan tata naskah dinas, pengelolaan kearsipan/warkah pertanahan serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro;
c. pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan penyiapan perumusan rancangan dan pelaksanaan norma, standar prosedur dan kriteria urusan Tata Persuratan meliputi tata usaha pelayanan tata naskah dinas dan penyelenggaraan loket pelayanan.
37. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Biro Umum dan Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Bagian Persuratan dan Kearsipan;
b. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
c. Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ); dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
38. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan rancangan dan pelaksanaan kebijakan, dan koordinasi urusan tata usaha pelayanan tata naskah dinas, pengelolaan kearsipan serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
39. Diantara Ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 11 (sebelas) pasal, yakni Pasal 99A sampai dengan Pasal 99K sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Persuratan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan dan pelaksanaan norma, standar prosedur dan kriteria urusan Tata Persuratan meliputi tata usaha pelayanan tata naskah dinas, penyelenggaraan loket pelayanan, di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan, rencana, program dan kegiatan pelayanan pertanahan, pengelolaan naskah dinas dan pengelolaan arsip/warkah pertanahan;
c. pelaksanaan pengelolaan dan penataan kearsipan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
d. penyusunan jadwal retensi arsip pertanahan dan penyusutan arsip; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja tata persuratan, kearsipan, tata usaha dan rumah tangga Biro.
Bagian Persuratan dan Kearsipan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Persuratan;
b. Subbagian Kearsipan; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Tata Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pelayanan tata naskah dinas.
(2) Subbagian Tata Kearsipan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kearsipan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan analisis, perencanaan, pengelolaan, pembinaan, penyimpanan, pendistribusian dan pelaporan sarana dan prasarana urusan dalam, inventarisasi dan pemeliharaan gedung, pengelolaan kendaraan dinas, dan urusan pengamanan Menteri/Kepala dan pimpinan, serta urusan pengamanan dalam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99D, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan dalam, urusan pengamanan Menteri/Kepala dan pimpinan, serta urusan pengamanan dalam;
b. pelaksanaan pengelolaan kebutuhan sarana dan prasarana di lingkungan Setjen, koordinasi kegiatan dan kebutuhan sarana dan prasarana, serta monitoring dan pembinaan pengembangan sarana dan prasarana di lingkungan Kementerian; dan
c. pelaksanaan inventarisasi dan pemeliharaan gedung serta pengelolaan kendaraan dinas.
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga dan Pengamanan;
b. Subbagian Perlengkapan; dan
c. Subbagian Pemeliharaan.
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Pengamanan bertugas melakukan urusan dalam, urusan pengamanan Menteri dan pimpinan, serta urusan pengamanan dalam di lingkungan kantor Kementerian.
(2) Subbagian Perlengkapan bertugas melakukan penyiapan bahan analisis perencanaan, kebijakan, kebutuhan sarana dan prasarana di lingkungan Setjen, koordinasi kegiatan dan kebutuhan sarana dan prasarana, monitoring, pembangunan dan renovasi/rehabilitasi gedung, serta pembinaan pengembangan sarana dan prasarana di lingkungan Kementerian.
(3) Subbagian Pemeliharaan bertugas melakukan inventarisasi dan pemeliharaan gedung, pengelolaan kendaraan dinas, serta pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Kementerian.
Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99H, Bagian Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan Barang/Jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
dan
c. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan Barang/Jasa.
Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan PBJ; dan
b. Subbagian Pengelolaan LPSE.
(1) Subbagian Pengelolaan PBJ mempunyai tugas mengelola, mengaudit, memantau dan mengevaluasi pengadaan barang/jasa serta pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis.
(2) Subbagian Pengelolaan LPSE mempunyai tugas mengelola dan memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis.
40. Diantara ketentuan Pasal 740A dan Pasal 741 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 740B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dan Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tetap berlaku beserta pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
41. Bagan Organisasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dan Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan pada Lampiran Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diubah menjadi Bagan Organisasi Biro Hukum, Biro Hubungan Masyarakat, dan Biro Umum dan Layanan Pengadaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2019
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA