Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
2. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
3. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang adalah saran/anjuran pelaksanaan Pemanfaatan Ruang yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak yang akan menggunakan struktur ruang dan/atau pola ruang berdasarkan pertimbangan persyaratan teknis dan persyaratan administratif.
5. Persyaratan Teknis adalah hal-hal yang menjadi syarat teknis untuk menjadi pertimbangan dalam pemberian Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang.
6. Persyaratan Administratif adalah hal-hal yang menjadi syarat tata laksana pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pemberian Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang.
7. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
8. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat TKPRD adalah tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota, dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas gubernur dan bupati/walikota dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah.
9. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pembantu PRESIDEN yang memimpin Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan Tata Ruang.