Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan yang selanjutnya disebut P3MB adalah tanah untuk rumah tinggal milik Warga Negara Belanda sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Prp 1960.
2. Badan Hukum Milik Belanda yang selanjutnya disebut Prk5 adalah tanah badan hukum milik belanda berupa perkebunan sesuai ketentuan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/Tahun 1965.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.