Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini: a. tetap berlaku sampai dengan masa berlaku hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai berakhir; dan b. perpanjangan atau pembaruan hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Permohonan penetapan Hak Atas Tanah yang telah diterima oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini: a. tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, dalam hal risalah rapat panitia pemeriksaan tanah telah diterbitkan; atau b. diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam hal risalah rapat panitia pemeriksaan tanah belum diterbitkan. 3. Ketentuan mengenai perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan atau hak pakai yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, kecuali dalam rangka lelang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 4. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2025 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH DAFTAR PEMBAGIAN WILAYAH BERDASARKAN KATEGORI DAERAH DALAM RANGKA PENETAPAN HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI UNTUK BADAN HUKUM DI ATAS TANAH NEGARA ATAU DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN No. Provinsi Kategori 1. Daerah Khusus Jakarta I 2. Banten I 3. Daerah Istimewa Yog yakarta I 4. Jawa Barat I 5. Bali I 6. Jawa Tengah I 7. Jawa Timur I 8. Kepulauan Riau II 9. Nusa Tenggara Barat II 10. Sumatera Utara II 11. Lampung II 12. Sulawesi Selatan II 13. Sumatera Barat II 14. Sulawesi Utara II 15. Sumatera Selatan II 16. Nusa Tenggara Timur II 17. Kalimantan Selatan II 18. Kepulauan Bangka Belitung III 19. Aceh III 20. Papua Pegunungan III 21. Kalimantan Timur III 22. Gorontalo III 23. Papua Tengah III 24. Jambi III 25. Sulawesi Barat III 26. Riau III 27. Kalimantan Barat III 28. Sulawesi Tenggara III 29. Bengkulu III 30. Papua III 31. Maluku III 32. Sulawesi Tengah III 33. Maluku Utara III 34. Kalimantan Utara III 35. Papua Barat Daya III No. Provinsi Kategori 36. Papua Barat III 37. Papua Selatan III 38. Kalimantan Tengah III MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN ttd. NUSRON WAHID
Koreksi Anda