Koreksi Pasal 19A
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Teks Saat Ini
(1) Perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan atau hak pakai melalui mekanisme pemberian hak secara umum, hanya dapat dilakukan dalam rangka lelang.
(2) Perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan atau hak pakai selain dalam rangka lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pelepasan hak menjadi tanah negara dan diproses melalui pemberian hak.
(3) Kewenangan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
