Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya sampai dengan
50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi);
b. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas
tanah non pertanian yang luasnya sampai dengan
10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi);
c. hak pakai selama dipergunakan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan perwakilan negara asing, dan perwakilan badan internasional; dan
d. perpanjangan atau pembaruan hak pakai hasil pemisahan atau pemecahan bidang tanah oleh/dan masih atas nama perusahaan penyelenggara perumahan yang luasan bidang hasil pemisahan atau pemecahan sampai dengan 600 m² (enam ratus meter persegi).
11. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
