Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai hak guna usaha untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan
250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi).
(2) Dalam hal hak guna usaha untuk orang perseorangan luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
a. pemberian hak guna usaha harus berbentuk badan hukum dan dilengkapi dengan perizinan berusaha; dan
b. kewenangan pemberian hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
