Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. hak milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari
50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi);
b. hak milik untuk orang perseorangan atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 5.000 m² (lima ribu meter persegi);
c. dihapus; dan
d. hak milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan:
1. transmigrasi;
2. redistribusi tanah;
3. konsolidasi tanah; dan
4. program lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan izin perolehan tanah dengan status hak milik untuk:
a. bank negara;
b. koperasi pertanian; dan
c. badan keagamaan dan badan hukum sosial yang telah ditunjuk mempunyai hak milik atas tanah.
8. Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
