Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tanah Negara Untuk Pedagang Kaki Lima, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: