Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(2) Kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Pengisian Jabatan Pelaksana ASN harus sesuai dengan informasi jabatan, formasi jabatan dan peta jabatan yang telah ditetapkan.
(4) Informasi jabatan, formasi jabatan dan peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kepegawaian atau sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai informasi jabatan, formasi jabatan dan peta jabatan di lingkungan Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
