Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Jabatan Pelaksana terdiri atas: a. Klerek; dan b. Operator. (2) Nomenklatur Jabatan Pelaksana klasifikasi Klerek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. penelaah teknis kebijakan; b. pengolah data dan informasi; dan c. pengadministrasi perkantoran. (3) Nomenklatur Jabatan Pelaksana klasifikasi Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. penata layanan operasional; b. pengelola layanan operasional; c. penata laksana agraria dan tata ruang; d. operator layanan operasional; dan e. pengelola umum operasional.
Koreksi Anda