Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Pelaksana diklasifikasikan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
(2) Setiap klasifikasi Jabatan Pelaksana berisikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
(3) Karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kedudukan, ruang lingkup Tugas Jabatan, serta jenis dan tanggung jawab pekerjaan.
(4) Mekanisme dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi proses dan cara kerja dalam menjalankan Tugas Jabatan.
Koreksi Anda
