Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2024 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL JABATAN DAN KELAS JABATAN PELAKSANA NO. NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA KELAS JABATAN TUGAS JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN 1. Klasifikasi Klerek a. Penelaah Teknis Kebijakan 7 Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) b. Pengolah Data dan Informasi 6 Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional D-3 (Diploma-Tiga) c. Pengadministrasi Perkantoran 5 Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) SLTA Sederajat 2. Klasifikasi Operator a. Penata Layanan Operasional 7 Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis S-1(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang yang relevan dengan tugas jabatan NO. NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA KELAS JABATAN TUGAS JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN b. Pengelola Layanan Operasional 6 Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis D-III bidang yang relevan dengan tugas jabatan c. Penata Laksana Agraria dan Tata Ruang 6 Melakukan kegiatan pengelolaan, pengolahan, dan inventarisasi data agraria /pertanahan dan tata ruang D-III (Diploma-Tiga) bidang hukum, administrasi negara, manajemen, geografi, geomatika, geodesi, planologi/ perencanaan wilayah kota, pertanian, teknik informatika/sistem informasi, statistik, studi pembangunan dan manajemen, survei, pengukuran, pemetaan, bidang ilmu perencanaan wilayah dan kota, planologi, teknik arsitektur, teknik sipil, teknik lingkungan d. Operator Layanan Operasional 5 Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis SLTA Sederajat e. Pengelola Umum Operasional 3 Melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum SD sederajat/SLTP sederajat MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd NUSRON WAHID
Koreksi Anda