Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
Koreksi Anda