Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
PERMEN Nomor 19 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.
2. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti kerugian yang layak dan adil.
3. Pengadaan Tanah Skala Kecil adalah kegiatan menyediakan tanah untuk luasan yang tidak lebih dari 5 (lima) hektar.
4. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
5. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disingkat DPPT adalah dokumen yang disusun dan ditetapkan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah dalam tahapan perencanaan pengadaan tanah berdasarkan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
7. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.
8. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
9. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat.
10. Tanah Negara atau Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
11. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
12. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
13. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara.
14. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, Pengelola dan/atau Pengguna Barang dalam proses Pengadaan Tanah.
15. Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.
16. Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
17. Zona Nilai Tanah adalah gambaran nilai tanah yang relatif sama, dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya yang dimuat dalam peta Zona Nilai Tanah dan ditetapkan oleh kepala Kantor Pertanahan.
18. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah.
19. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah.
20. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
21. Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/wali kota yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
22. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
23. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
25. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
26. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
27. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
28. Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/bupati/wali kota untuk membantu gubernur/bupati/wali kota dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
29. Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut Tim Kajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/ bupati/wali kota untuk membantu gubernur/ bupati/wali kota melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolak keberatan.
30. Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/bupati/wali kota atau kepala Kantor Wilayah untuk meneliti kelengkapan dokumen penyelenggaraan Pengadaan Tanah.
31. Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satgas adalah satuan yang dibentuk oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
32. Lembaga Profesional dan/atau Ahli adalah pihak yang mempunyai keahlian tertentu dalam membantu Instansi yang Memerlukan Tanah menyusun DPPT.
33. Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah.
34. Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah.
35. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
36. Dampak Sosial adalah perubahan lingkungan sosial dan keadaan sosial akibat dari kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
37. Dampak Lingkungan adalah pengaruh perubahan pada lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
38. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(1) Instansi yang Memerlukan Tanah menyusun rencana Pengadaan Tanah.
(2) Dalam menyusun rencana Pengadaan Tanah, Instansi yang Memerlukan Tanah berkoordinasi dan bersinergi dengan Instansi teknis terkait dan dapat melibatkan Lembaga Profesional dan/atau Ahli.
(3) Instansi teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendukung dalam penyediaan data bagi Instansi yang Memerlukan Tanah dalam penyusunan DPPT.
(4) Rencana Pengadaan Tanah disusun dalam bentuk DPPT yang ditetapkan dan menjadi tanggung jawab pimpinan Instansi yang Memerlukan Tanah.
Pasal 3
(1) DPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disusun berdasarkan studi kelayakan yang mencakup:
a. survei sosial ekonomi;
b. kelayakan lokasi;
c. analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat;
d. perkiraan nilai tanah;
e. Dampak Lingkungan dan Dampak Sosial yang mungkin timbul akibat dari Pengadaan Tanah dan pembangunan; dan
f. studi lain yang diperlukan.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah.
(3) Dalam melaksanakan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi yang Memerlukan Tanah dapat menggunakan jasa Lembaga Profesional dan/atau Ahli.
(4) Pengadaan jasa Lembaga Profesional dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) berupa dokumen studi kelayakan.
Pasal 4
Pasal 5
Muatan DPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) meliputi:
a. muatan wajib.
b. muatan tambahan.
Pasal 19
Tata Laksana Penyusunan DPPT meliputi tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan;
c. penetapan; dan
d. pengajuan DPPT.
(1) Instansi yang Memerlukan Tanah menyusun rencana Pengadaan Tanah.
(2) Dalam menyusun rencana Pengadaan Tanah, Instansi yang Memerlukan Tanah berkoordinasi dan bersinergi dengan Instansi teknis terkait dan dapat melibatkan Lembaga Profesional dan/atau Ahli.
(3) Instansi teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendukung dalam penyediaan data bagi Instansi yang Memerlukan Tanah dalam penyusunan DPPT.
(4) Rencana Pengadaan Tanah disusun dalam bentuk DPPT yang ditetapkan dan menjadi tanggung jawab pimpinan Instansi yang Memerlukan Tanah.
(1) DPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disusun berdasarkan studi kelayakan yang mencakup:
a. survei sosial ekonomi;
b. kelayakan lokasi;
c. analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat;
d. perkiraan nilai tanah;
e. Dampak Lingkungan dan Dampak Sosial yang mungkin timbul akibat dari Pengadaan Tanah dan pembangunan; dan
f. studi lain yang diperlukan.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah.
(3) Dalam melaksanakan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi yang Memerlukan Tanah dapat menggunakan jasa Lembaga Profesional dan/atau Ahli.
(4) Pengadaan jasa Lembaga Profesional dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) berupa dokumen studi kelayakan.
Muatan wajib DPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c. prioritas pembangunan nasional/daerah;
d. letak tanah;
e. luas tanah yang dibutuhkan;
f. gambaran umum status tanah;
g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
h. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
i. perkiraan nilai tanah;
j. rencana penganggaran; dan
k. preferensi bentuk Ganti Kerugian.
Pasal 7
Maksud dan tujuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, memuat:
a. uraian umum maupun rinci mengenai maksud dan tujuan dilaksanakannya pembangunan untuk Kepentingan Umum;
b. uraian mengenai manfaat yang akan diperoleh dari pembangunan untuk Kepentingan Umum terhadap masyarakat sekitar maupun masyarakat umum dan peranannya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. uraian mengenai penerima manfaat dari kegiatan pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan
d. uraian mengenai Dampak Sosial yang timbul dari kegiatan pembangunan untuk Kepentingan Umum serta alternatif penyelesaiannya.
Pasal 8
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan prioritas pembangunan nasional/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan huruf c, menguraikan kesesuaian rencana lokasi Pengadaan Tanah dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan prioritas pembangunan, yang meliputi:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dibuktikan dengan:
1. peta hasil tumpang susun (overlay) antara peta Rencana Lokasi Pembangunan Dengan Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)/Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota/provinsi/nasional;
2. rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari instansi yang membidangi urusan tata ruang dan pertanahan, dalam hal lokasi Pengadaan Tanah belum dimuat dalam rencana tata ruang.
b. kesesuaian dengan prioritas pembangunan nasional/daerah, yang tercantum dalam:
1. rencana pembangunan jangka menengah;
2. rencana strategis;
3. rencana kerja Pemerintah/Instansi yang Memerlukan Tanah; dan/atau
4. dokumen Proyek Strategis Nasional.
c. dalam hal lokasi Pengadaan Tanah berada di dalam kawasan hutan dan/atau berada pada lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
Letak tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, menguraikan:
a. letak wilayah administrasi yang meliputi kelurahan/desa atau nama lain, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi lokasi pembangunan yang direncanakan;
b. kondisi geografis yang menguraikan kondisi wilayah rencana lokasi pembangunan antara lain batas wilayah, topografi, kemiringan tanah serta digambarkan dalam peta rencana lokasi pembangunan dibuat dalam skala 1:2.500 atau 1:10.000 atau 1:25.000 atau 1:50.000 disesuaikan dengan bentuk dan luas rencana lokasi pembangunan;
c. rencana lokasi Pengadaan Tanah memuat titik-titik koordinat batas lokasi yang akan dibebaskan dengan menggunakan sistem proyeksi Universal Transverse Mercator (UTM); dan
d. analisis kelayakan lokasi yang memuat aspek teknis, aspek lingkungan, aspek ekonomi, dan aspek lainnya yang terdapat dalam dokumen studi kelayakan.
Pasal 10
(1) Luas tanah yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, menguraikan:
a. perkiraan luas tanah yang dibutuhkan per wilayah administrasi kelurahan/desa atau nama lain; dan
b. perkiraan luas tanah keseluruhan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah.
(2) Luas tanah yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dengan menggunakan satuan m2 (meter persegi).
Pasal 11
Perkiraan letak dan luas tanah serta peta rencana lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Gambaran umum status tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, menguraikan:
a. data awal tekstual dan spasial mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan atas tanah pada rencana lokasi Pengadaan Tanah;
b. data awal tekstual mengenai penguasaan dan pemilikan bangunan dan tanam tumbuh pada rencana lokasi Pengadaan Tanah; dan
c. data awal yang berisi jenis usaha serta benda lain yang dapat dinilai pada rencana lokasi Pengadaan Tanah.
(2) Uraian mengenai gambaran umum status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan daftar gambaran umum status tanah dan peta gambaran umum status tanah.
(3) Daftar gambaran umum status tanah dan peta gambaran umum status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Angka II Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, menguraikan perkiraan waktu yang dibutuhkan pada masing-masing tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah, meliputi:
a. perkiraan waktu yang dibutuhkan terkait dengan tahun anggaran;
b. uraian/jadwal kegiatan dan perkiraan waktu pelaksanaannya.
(2) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan tabel perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
(3) Tabel perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Angka III Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, menguraikan perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.
Pasal 15
(1) Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, menguraikan perkiraan nilai Ganti Kerugian atas:
a. tanah;
b. Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah;
c. bangunan;
d. tanam tumbuh;
e. benda yang berkaitan dengan tanah dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai; dan
f. Dampak Sosial yang mungkin timbul terhadap kegiatan Pengadaan Tanah tersebut.
(2) Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk daftar perkiraan nilai tanah.
(3) Daftar perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Angka IV Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Rencana penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j menguraikan:
a. besaran dana;
b. sumber dana;
c. biaya Penilai Pertanahan;
d. biaya Ganti Kerugian;
e. rincian alokasi dana untuk perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil;
f. biaya administrasi dan pengelolaan;
g. biaya beracara di pengadilan; dan
h. biaya untuk digitalisasi data, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik Pengadaan Tanah.
Pasal 17
Preferensi bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k menguraikan pilihan bentuk Ganti Kerugian sesuai dengan kebutuhan masyarakat berdasarkan hasil kajian tim penyusunan DPPT.
Muatan wajib DPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c. prioritas pembangunan nasional/daerah;
d. letak tanah;
e. luas tanah yang dibutuhkan;
f. gambaran umum status tanah;
g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
h. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
i. perkiraan nilai tanah;
j. rencana penganggaran; dan
k. preferensi bentuk Ganti Kerugian.
Pasal 7
Maksud dan tujuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, memuat:
a. uraian umum maupun rinci mengenai maksud dan tujuan dilaksanakannya pembangunan untuk Kepentingan Umum;
b. uraian mengenai manfaat yang akan diperoleh dari pembangunan untuk Kepentingan Umum terhadap masyarakat sekitar maupun masyarakat umum dan peranannya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. uraian mengenai penerima manfaat dari kegiatan pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan
d. uraian mengenai Dampak Sosial yang timbul dari kegiatan pembangunan untuk Kepentingan Umum serta alternatif penyelesaiannya.
Pasal 8
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan prioritas pembangunan nasional/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan huruf c, menguraikan kesesuaian rencana lokasi Pengadaan Tanah dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan prioritas pembangunan, yang meliputi:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dibuktikan dengan:
1. peta hasil tumpang susun (overlay) antara peta Rencana Lokasi Pembangunan Dengan Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)/Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota/provinsi/nasional;
2. rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari instansi yang membidangi urusan tata ruang dan pertanahan, dalam hal lokasi Pengadaan Tanah belum dimuat dalam rencana tata ruang.
b. kesesuaian dengan prioritas pembangunan nasional/daerah, yang tercantum dalam:
1. rencana pembangunan jangka menengah;
2. rencana strategis;
3. rencana kerja Pemerintah/Instansi yang Memerlukan Tanah; dan/atau
4. dokumen Proyek Strategis Nasional.
c. dalam hal lokasi Pengadaan Tanah berada di dalam kawasan hutan dan/atau berada pada lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
Letak tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, menguraikan:
a. letak wilayah administrasi yang meliputi kelurahan/desa atau nama lain, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi lokasi pembangunan yang direncanakan;
b. kondisi geografis yang menguraikan kondisi wilayah rencana lokasi pembangunan antara lain batas wilayah, topografi, kemiringan tanah serta digambarkan dalam peta rencana lokasi pembangunan dibuat dalam skala 1:2.500 atau 1:10.000 atau 1:25.000 atau 1:50.000 disesuaikan dengan bentuk dan luas rencana lokasi pembangunan;
c. rencana lokasi Pengadaan Tanah memuat titik-titik koordinat batas lokasi yang akan dibebaskan dengan menggunakan sistem proyeksi Universal Transverse Mercator (UTM); dan
d. analisis kelayakan lokasi yang memuat aspek teknis, aspek lingkungan, aspek ekonomi, dan aspek lainnya yang terdapat dalam dokumen studi kelayakan.
Pasal 10
(1) Luas tanah yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, menguraikan:
a. perkiraan luas tanah yang dibutuhkan per wilayah administrasi kelurahan/desa atau nama lain; dan
b. perkiraan luas tanah keseluruhan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah.
(2) Luas tanah yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dengan menggunakan satuan m2 (meter persegi).
Pasal 11
Perkiraan letak dan luas tanah serta peta rencana lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Gambaran umum status tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, menguraikan:
a. data awal tekstual dan spasial mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan atas tanah pada rencana lokasi Pengadaan Tanah;
b. data awal tekstual mengenai penguasaan dan pemilikan bangunan dan tanam tumbuh pada rencana lokasi Pengadaan Tanah; dan
c. data awal yang berisi jenis usaha serta benda lain yang dapat dinilai pada rencana lokasi Pengadaan Tanah.
(2) Uraian mengenai gambaran umum status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan daftar gambaran umum status tanah dan peta gambaran umum status tanah.
(3) Daftar gambaran umum status tanah dan peta gambaran umum status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Angka II Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, menguraikan perkiraan waktu yang dibutuhkan pada masing-masing tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah, meliputi:
a. perkiraan waktu yang dibutuhkan terkait dengan tahun anggaran;
b. uraian/jadwal kegiatan dan perkiraan waktu pelaksanaannya.
(2) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan tabel perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
(3) Tabel perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Angka III Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, menguraikan perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.
Pasal 15
(1) Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, menguraikan perkiraan nilai Ganti Kerugian atas:
a. tanah;
b. Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah;
c. bangunan;
d. tanam tumbuh;
e. benda yang berkaitan dengan tanah dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai; dan
f. Dampak Sosial yang mungkin timbul terhadap kegiatan Pengadaan Tanah tersebut.
(2) Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk daftar perkiraan nilai tanah.
(3) Daftar perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Angka IV Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Rencana penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j menguraikan:
a. besaran dana;
b. sumber dana;
c. biaya Penilai Pertanahan;
d. biaya Ganti Kerugian;
e. rincian alokasi dana untuk perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil;
f. biaya administrasi dan pengelolaan;
g. biaya beracara di pengadilan; dan
h. biaya untuk digitalisasi data, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik Pengadaan Tanah.
Pasal 17
Preferensi bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k menguraikan pilihan bentuk Ganti Kerugian sesuai dengan kebutuhan masyarakat berdasarkan hasil kajian tim penyusunan DPPT.
Pasal 18
(1) Muatan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dalam hal Instansi yang Memerlukan Tanah memandang perlu menambahkan muatan DPPT berkaitan dengan preferensi bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Instansi yang Memerlukan Tanah merumuskan dan MEMUTUSKAN muatan tambahan DPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama tim penyusunan DPPT.
(1) Muatan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dalam hal Instansi yang Memerlukan Tanah memandang perlu menambahkan muatan DPPT berkaitan dengan preferensi bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Instansi yang Memerlukan Tanah merumuskan dan MEMUTUSKAN muatan tambahan DPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama tim penyusunan DPPT.
BAB Keempat
Tata Laksana Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah
(1) Penyusunan DPPT oleh Instansi yang Memerlukan Tanah dapat dilakukan:
a. dengan membentuk tim penyusunan DPPT; atau
b. secara mandiri.
(2) Tim penyusunan DPPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, terdiri atas Instansi yang Memerlukan Tanah dengan melibatkan instansi teknis terkait dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk mendukung penyediaan data.
Pasal 21
(1) Susunan tim penyusunan DPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) terdiri dari:
a. tim utama; dan
b. tim pendamping.
(2) Tim utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan Instansi yang Memerlukan Tanah sebagai ketua tim dan beberapa anggota yang dianggap perlu; dan
b. Lembaga Profesional dan/atau Ahli.
(3) Lembaga Profesional dan/atau Ahli terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari:
a. ahli pengukuran, pemetaan dan sistem informasi geografis atau penyurvei berlisensi;
b. Penilai Publik atau Penilai;
c. ahli statistik terkait dengan sosial ekonomi;
d. ahli perencanaan pembangunan;
e. ahli analisa mengenai Dampak Lingkungan;
f. ahli mengenai analisa biaya manfaat;
g. ahli mengenai sosiologi; dan/atau
h. keahlian lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Tim pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari personel yang memiliki kompetensi di bidang:
a. tata ruang;
b. Pengadaan Tanah;
c. pertanian;
d. bangunan;
e. lingkungan hidup; dan/atau
f. personel dari Instansi teknis terkait lainnya.
(5) Tim pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari:
a. kementerian terkait substansi;
b. provinsi;
c. kabupaten/kota;
d. kecamatan; dan/atau
e. kelurahan/desa atau nama lain.
(6) Penilai yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah pada tahapan perencanaan tidak dapat ditunjuk dan ditetapkan lagi pada tahapan pelaksanaan dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah yang sama.
(7) Tim pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas terbatas mendukung penyediaan data kepada Instansi yang Memerlukan Tanah dan memberikan saran jika diperlukan.
Pasal 22
(1) Jumlah anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditentukan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan surat keputusan yang ditandatangani oleh pimpinan Instansi yang Memerlukan Tanah.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh sekretariat sesuai kebutuhan, yang keanggotaannya dibentuk oleh ketua tim.
Pasal 23
Pasal 24
(1) Instansi yang Memerlukan Tanah melaksanakan rapat persiapan dengan anggota tim.
(2) Hasil rapat persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam notula yang ditandatangani oleh ketua tim.
(1) Penyusunan DPPT oleh Instansi yang Memerlukan Tanah dapat dilakukan:
a. dengan membentuk tim penyusunan DPPT; atau
b. secara mandiri.
(2) Tim penyusunan DPPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, terdiri atas Instansi yang Memerlukan Tanah dengan melibatkan instansi teknis terkait dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk mendukung penyediaan data.
(1) Susunan tim penyusunan DPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) terdiri dari:
a. tim utama; dan
b. tim pendamping.
(2) Tim utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan Instansi yang Memerlukan Tanah sebagai ketua tim dan beberapa anggota yang dianggap perlu; dan
b. Lembaga Profesional dan/atau Ahli.
(3) Lembaga Profesional dan/atau Ahli terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari:
a. ahli pengukuran, pemetaan dan sistem informasi geografis atau penyurvei berlisensi;
b. Penilai Publik atau Penilai;
c. ahli statistik terkait dengan sosial ekonomi;
d. ahli perencanaan pembangunan;
e. ahli analisa mengenai Dampak Lingkungan;
f. ahli mengenai analisa biaya manfaat;
g. ahli mengenai sosiologi; dan/atau
h. keahlian lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Tim pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari personel yang memiliki kompetensi di bidang:
a. tata ruang;
b. Pengadaan Tanah;
c. pertanian;
d. bangunan;
e. lingkungan hidup; dan/atau
f. personel dari Instansi teknis terkait lainnya.
(5) Tim pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari:
a. kementerian terkait substansi;
b. provinsi;
c. kabupaten/kota;
d. kecamatan; dan/atau
e. kelurahan/desa atau nama lain.
(6) Penilai yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah pada tahapan perencanaan tidak dapat ditunjuk dan ditetapkan lagi pada tahapan pelaksanaan dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah yang sama.
(7) Tim pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas terbatas mendukung penyediaan data kepada Instansi yang Memerlukan Tanah dan memberikan saran jika diperlukan.
Pasal 22
(1) Jumlah anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditentukan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan surat keputusan yang ditandatangani oleh pimpinan Instansi yang Memerlukan Tanah.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh sekretariat sesuai kebutuhan, yang keanggotaannya dibentuk oleh ketua tim.
Pasal 23
Pasal 24
(1) Instansi yang Memerlukan Tanah melaksanakan rapat persiapan dengan anggota tim.
(2) Hasil rapat persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam notula yang ditandatangani oleh ketua tim.
Pasal 25
(1) Ketua tim utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a menyampaikan surat permintaan data pertanahan dan data teknis terkait lainnya yang diperlukan untuk penyusunan DPPT kepada:
a. kepala Kantor Pertanahan setempat untuk data pertanahan; dan
b. pimpinan instansi teknis terkait untuk data teknis terkait lainnya.
(2) Kepala Kantor Pertanahan setempat dan pimpinan Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari wajib menyampaikan data kepada ketua tim utama.
Pasal 26
(1) Tim utama melakukan pengolahan dan analisa data sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.
(2) Hasil pengolahan dan analisa data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah DPPT yang format sistematikanya sebagaimana tercantum dalam Angka V Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Ketua tim utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a menyampaikan surat permintaan data pertanahan dan data teknis terkait lainnya yang diperlukan untuk penyusunan DPPT kepada:
a. kepala Kantor Pertanahan setempat untuk data pertanahan; dan
b. pimpinan instansi teknis terkait untuk data teknis terkait lainnya.
(2) Kepala Kantor Pertanahan setempat dan pimpinan Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari wajib menyampaikan data kepada ketua tim utama.
Pasal 26
(1) Tim utama melakukan pengolahan dan analisa data sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.
(2) Hasil pengolahan dan analisa data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah DPPT yang format sistematikanya sebagaimana tercantum dalam Angka V Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Naskah DPPT yang telah diselesaikan dan disepakati, ditetapkan oleh pejabat Instansi yang Memerlukan Tanah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 28
(1) Dalam hal penyusunan DPPT dilaksanakan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, Instansi yang Memerlukan Tanah membentuk tim internal sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unit kerja teknis internal.
(3) Tata cara penyusunan DPPT yang dilaksanakan oleh tim penyusunan DPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan DPPT yang dilakukan secara mandiri oleh Instansi yang Memerlukan Tanah.
(1) Dalam hal penyusunan DPPT dilaksanakan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, Instansi yang Memerlukan Tanah membentuk tim internal sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unit kerja teknis internal.
(3) Tata cara penyusunan DPPT yang dilaksanakan oleh tim penyusunan DPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan DPPT yang dilakukan secara mandiri oleh Instansi yang Memerlukan Tanah.
Pasal 29
(1) DPPT yang telah ditetapkan oleh pejabat Instansi yang Memerlukan Tanah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diajukan kepada gubernur/bupati/wali kota.
(2) Dalam hal Instansi yang Memerlukan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, pengajuan DPPT dengan melampirkan surat penugasan khusus.
(3) Dalam hal Instansi yang Memerlukan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Usaha yang mendapat kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pengajuan DPPT dengan melampirkan surat perjanjian.
(4) DPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.
(1) DPPT yang telah ditetapkan oleh pejabat Instansi yang Memerlukan Tanah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diajukan kepada gubernur/bupati/wali kota.
(2) Dalam hal Instansi yang Memerlukan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, pengajuan DPPT dengan melampirkan surat penugasan khusus.
(3) Dalam hal Instansi yang Memerlukan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Usaha yang mendapat kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pengajuan DPPT dengan melampirkan surat perjanjian.
(4) DPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.
Pasal 30
(1) Perubahan DPPT dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan data fisik dan data yuridis hasil pelaksanaan Pengadaan Tanah berdasarkan pemberitahuan secara tertulis dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Perubahan DPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan revisi dan/atau adendum DPPT.
(3) DPPT yang telah di revisi dan/atau adendum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada gubernur/bupati/wali kota untuk perubahan/revisi Penetapan Lokasi.
(1) Perubahan DPPT dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan data fisik dan data yuridis hasil pelaksanaan Pengadaan Tanah berdasarkan pemberitahuan secara tertulis dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Perubahan DPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan revisi dan/atau adendum DPPT.
(3) DPPT yang telah di revisi dan/atau adendum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada gubernur/bupati/wali kota untuk perubahan/revisi Penetapan Lokasi.
BAB III
PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
BAB Kesatu
Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah
BAB 1
Tim Verifikasi
BAB 2
Pelaksanaan Verifikasi
BAB Kedua
Tata Laksana Persiapan Pengadaan Tanah
BAB 1
Tim Persiapan
BAB 2
Pemberitahuan Rencana Pembangunan
BAB 3
Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan
BAB 4
Perubahan Status Atas Objek Pengadaan Tanah
BAB 5
Konsultasi Publik Rencana Pembangunan
BAB 6
Tim Kajian Keberatan
BAB 7
Penetapan Lokasi Pembangunan
BAB 8
Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan
BAB 9
Pendelegasian Persiapan Pengadaan Tanah
BAB 10
Pendokumentasian Data Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah
BAB IV
PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Penyiapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah
BAB Ketiga
Inventarisasi dan Identifikasi
BAB Keempat
Penetapan Penilai
BAB Kelima
Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian
BAB Keenam
Pemberian Ganti Kerugian
BAB Ketujuh
Pemberian Ganti Kerugian dalam Keadaan Khusus
BAB Kedelapan
Penitipan Ganti Kerugian
BAB Kesembilan
Pelepasan Objek Pengadaan Tanah
BAB Kesepuluh
Pemutusan Hubungan Hukum antara Pihak yang Berhak dengan Objek Pengadaan Tanah
(1) Survei sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk menghasilkan kajian mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat yang diperkirakan terkena dampak Pengadaan Tanah, yang dipergunakan sebagai bahan dasar perumusan lebih lanjut terhadap:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. gambaran umum status tanah; dan
c. perkiraan nilai tanah.
(2) Kelayakan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai kesesuaian fisik lokasi dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan untuk Kepentingan Umum yang dituangkan dalam bentuk peta rencana lokasi pembangunan, yang dipergunakan sebagai bahan dasar perumusan lebih lanjut terhadap:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan prioritas pembangunan nasional/daerah;
b. letak tanah;
c. luas tanah yang dibutuhkan;
d. gambaran umum status tanah;
e. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
f. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
g. perkiraan nilai tanah; dan
h. rencana penganggaran.
(3) Analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai biaya yang diperlukan dan manfaat pembangunan yang diperoleh bagi wilayah dan masyarakat, yang dipergunakan sebagai bahan dasar perumusan lebih lanjut terhadap:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. rencana penganggaran.
(4) Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dilakukan untuk menghasilkan perkiraan besarnya nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah, yang dipergunakan sebagai bahan dasar perumusan lebih lanjut terhadap:
a. gambaran umum status tanah;
b. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
c. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
d. perkiraan nilai tanah;
e. rencana penganggaran; dan
f. preferensi bentuk Ganti Kerugian.
(5) Dampak Lingkungan dan Dampak Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai Dampak Lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidup lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang dipergunakan sebagai bahan perumusan lebih lanjut terhadap:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
c. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
dan
d. rencana penganggaran.
(6) Studi lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, merupakan hasil studi yang secara khusus diperlukan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dapat berupa:
a. studi budaya masyarakat;
b. studi politik dan keamanan; dan/atau
c. studi keagamaan, sebagai antisipasi dampak spesifik akibat pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(7) Studi lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dipergunakan sebagai bahan dasar perumusan lebih lanjut terhadap:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
c. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
d. rencana penganggaran; dan
e. muatan tambahan.
(1) Survei sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk menghasilkan kajian mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat yang diperkirakan terkena dampak Pengadaan Tanah, yang dipergunakan sebagai bahan dasar perumusan lebih lanjut terhadap:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. gambaran umum status tanah; dan
c. perkiraan nilai tanah.
(2) Kelayakan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai kesesuaian fisik lokasi dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan untuk Kepentingan Umum yang dituangkan dalam bentuk peta rencana lokasi pembangunan, yang dipergunakan sebagai bahan dasar perumusan lebih lanjut terhadap:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan prioritas pembangunan nasional/daerah;
b. letak tanah;
c. luas tanah yang dibutuhkan;
d. gambaran umum status tanah;
e. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
f. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
g. perkiraan nilai tanah; dan
h. rencana penganggaran.
(3) Analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai biaya yang diperlukan dan manfaat pembangunan yang diperoleh bagi wilayah dan masyarakat, yang dipergunakan sebagai bahan dasar perumusan lebih lanjut terhadap:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. rencana penganggaran.
(4) Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dilakukan untuk menghasilkan perkiraan besarnya nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah, yang dipergunakan sebagai bahan dasar perumusan lebih lanjut terhadap:
a. gambaran umum status tanah;
b. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
c. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
d. perkiraan nilai tanah;
e. rencana penganggaran; dan
f. preferensi bentuk Ganti Kerugian.
(5) Dampak Lingkungan dan Dampak Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai Dampak Lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidup lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang dipergunakan sebagai bahan perumusan lebih lanjut terhadap:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
c. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
dan
d. rencana penganggaran.
(6) Studi lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, merupakan hasil studi yang secara khusus diperlukan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dapat berupa:
a. studi budaya masyarakat;
b. studi politik dan keamanan; dan/atau
c. studi keagamaan, sebagai antisipasi dampak spesifik akibat pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(7) Studi lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dipergunakan sebagai bahan dasar perumusan lebih lanjut terhadap:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
c. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
d. rencana penganggaran; dan
e. muatan tambahan.
Tim utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a mempunyai tugas paling kurang:
a. melaksanakan penelitian dan analisa terhadap rencana pembangunan dengan tata ruang, prioritas pembangunan, rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis, dan rencana kerja Pemerintah;
b. berkoordinasi dengan instansi teknis terkait lainnya;
c. melakukan kajian teknis dengan instansi terkait;
d. merumuskan rencana Pengadaan Tanah;
e. melakukan dan menganalisa maksud dan tujuan serta rencana pembangunan;
f. merumuskan hasil kajian yang menguraikan maksud dan tujuan rencana pembangunan;
g. mendata dan menganalisa objek dan subjek atas rencana lokasi Pengadaan Tanah;
h. menentukan kepastian letak, luas tanah dan status tanah yang diperlukan;
i. memperhitungkan jangka waktu yang diperlukan untuk proses Pengadaan Tanah;
j. melakukan analisa waktu yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah termasuk pelaksanaan pembangunan meliputi:
1. persiapan Pengadaan Tanah;
2. pelaksanaan Pengadaan Tanah;
3. penyerahan hasil Pengadaan Tanah;
4. pelaksanaan pembangunan.
k. melakukan kegiatan survei sosial ekonomi, kelayakan lokasi, termasuk kemampuan tanah dan dampak yang mungkin timbul terhadap rencana pembangunan;
l. melakukan studi terhadap budaya masyarakat, politik, keagamaan, budaya, dan kajian analisa mengenai Dampak Lingkungan;
m. menyusun rencana kebutuhan dan sumber biaya;
n. melakukan perhitungan alokasi anggaran meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi, pengelolaan, beracara di pengadilan dan data informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik Pengadaan Tanah;
o. melakukan analisa kesesuaian fisik lokasi terutama kemampuan tanah yang dituangkan dalam peta rencana lokasi pembangunan;
p. melakukan kajian awal perkiraan Ganti Kerugian atas tanah, Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah serta kerugian lain yang dapat dihitung;
q. melakukan perhitungan dan analisa biaya yang diperlukan; dan
r. melakukan analisa dan manfaat pembangunan.
Tim utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a mempunyai tugas paling kurang:
a. melaksanakan penelitian dan analisa terhadap rencana pembangunan dengan tata ruang, prioritas pembangunan, rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis, dan rencana kerja Pemerintah;
b. berkoordinasi dengan instansi teknis terkait lainnya;
c. melakukan kajian teknis dengan instansi terkait;
d. merumuskan rencana Pengadaan Tanah;
e. melakukan dan menganalisa maksud dan tujuan serta rencana pembangunan;
f. merumuskan hasil kajian yang menguraikan maksud dan tujuan rencana pembangunan;
g. mendata dan menganalisa objek dan subjek atas rencana lokasi Pengadaan Tanah;
h. menentukan kepastian letak, luas tanah dan status tanah yang diperlukan;
i. memperhitungkan jangka waktu yang diperlukan untuk proses Pengadaan Tanah;
j. melakukan analisa waktu yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah termasuk pelaksanaan pembangunan meliputi:
1. persiapan Pengadaan Tanah;
2. pelaksanaan Pengadaan Tanah;
3. penyerahan hasil Pengadaan Tanah;
4. pelaksanaan pembangunan.
k. melakukan kegiatan survei sosial ekonomi, kelayakan lokasi, termasuk kemampuan tanah dan dampak yang mungkin timbul terhadap rencana pembangunan;
l. melakukan studi terhadap budaya masyarakat, politik, keagamaan, budaya, dan kajian analisa mengenai Dampak Lingkungan;
m. menyusun rencana kebutuhan dan sumber biaya;
n. melakukan perhitungan alokasi anggaran meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi, pengelolaan, beracara di pengadilan dan data informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik Pengadaan Tanah;
o. melakukan analisa kesesuaian fisik lokasi terutama kemampuan tanah yang dituangkan dalam peta rencana lokasi pembangunan;
p. melakukan kajian awal perkiraan Ganti Kerugian atas tanah, Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah serta kerugian lain yang dapat dihitung;
q. melakukan perhitungan dan analisa biaya yang diperlukan; dan
r. melakukan analisa dan manfaat pembangunan.