Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara

PERMEN Nomor 19 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.