Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud diubah menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pasal 2
(1) Tata naskah dinas dan administrasi pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menyesuaikan dengan perubahan nama Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud disesuaikan dengan cara:
a. melakukan pencoretan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe pada buku tanah dan sertipikat serta diparaf oleh pejabat yang berwenang; dan
b. melakukan pencatatan perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe pada buku tanah dan sertipikat serta ditandatangani dan dicap oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 3
Segala sesuatu yang menyangkut pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Pertanahan yang bersangkutan.
Pasal 4
Penyesuaian tata naskah dinas dan administrasi pelayanan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA