Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 647), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 7 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 8, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: