Membentuk Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku.
Pasal 2
Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur adalah sesuai dengan wilayah Kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten yang bersangkutan.
Pasal 3
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 61 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Pasal 4
Bagan Susunan Organisasi Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Dengan disahkannya Peraturan Menteri ini, maka dalam lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional terdapat 449 (empat ratus empat puluh sembilan) Kantor Pertanahan.
Pasal 6
(1) Operasional tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini mulai berlaku.
(2) Sebelum pelaksanaan operasional tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), operasional Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 57 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2015 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, ttd.
FERRY MURSYIDAN BALDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA