Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Evaluasi perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui:
a. kesesuaian tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan terhadap implementasi Pengembangan Pertanahan; dan
b. perkembangan dan perubahan fisik kawasan.
(3) Hasil dari evaluasi perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan digunakan untuk menyempurnakan tahapan dan/atau produk dari perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan Pengembangan Pertanahan.
Koreksi Anda
