Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan dokumen Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf h merupakan proses pengesahan dokumen Rencana Induk Pengembangan Pertanahan yang memuat: a. tema lokasi dan konsep pengembangan; b. hasil analisis kebutuhan sarana dan prasarana; c. skema kelembagaan dan pembiayaan atau pendanaan; d. indikasi program; e. rencana pembagian blok; f. skema pertanahan; dan g. desain lokasi. (2) Dokumen Rencana Induk Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk: a. pelaksanaan Pengembangan Pertanahan; b. sosialisasi dan promosi; c. pertimbangan dalam penyusunan tata ruang; dan/atau d. rencana investasi dan penanaman modal. (3) Format penetapan dokumen Rencana Induk Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda