Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan desain lokasi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf g merupakan kegiatan untuk memberikan ilustrasi bentuk lokasi Pengembangan Pertanahan. (2) Desain lokasi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada: a. tema lokasi dan konsep pengembangan; b. indikasi program; c. rencana pembagian blok; dan d. skema pertanahan.
Koreksi Anda