Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan desain lokasi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf g merupakan kegiatan untuk memberikan ilustrasi bentuk lokasi Pengembangan Pertanahan.
(2) Desain lokasi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
a. tema lokasi dan konsep pengembangan;
b. indikasi program;
c. rencana pembagian blok; dan
d. skema pertanahan.
Koreksi Anda
