Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan indikasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan pembuatan petunjuk yang memuat usulan program untuk mewujudkan pelaksanaan dan pembangunan Pengembangan Pertanahan. (2) Indikasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program ruang; b. lokasi; c. sumber pembiayaan atau pendanaan; d. instansi pelaksana; dan e. waktu pelaksanaan. (3) Program ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan usulan sarana, prasarana, dan/atau jaringan pada lokasi Pengembangan Pertanahan. (4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tempat usulan program ruang akan dilaksanakan. (5) Sumber pembiayaan atau pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan sumber dana dalam penyediaan program ruang. (6) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan pihak yang bertanggung jawab dan terlibat dalam penyediaan program ruang pada Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan. (7) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan waktu yang diperlukan dalam penyediaan program ruang pada Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan yang dirinci setiap tahunnya. (8) Format penyusunan indikasi program Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda