Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan skema kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c merupakan pengaturan dan pembagian peran Kementerian dan para Pemangku Kepentingan dalam mewujudkan Pengembangan Pertanahan.
(2) Pengaturan dan pembagian peran Kementerian dan para Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kementerian dan para Pemangku Kepentingan.
(3) Penyusunan skema kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
a. rekomendasi susunan keanggotaan tim koordinasi pembangunan Pengembangan Pertanahan; dan
b. rekomendasi peran dan tanggung jawab Kementerian dan para Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda
