Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan tema lokasi dan konsep Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan berdasarkan kesimpulan pada dokumen inventarisasi Pengembangan Pertanahan. (2) Tema lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gagasan utama yang menjadi dasar penentuan konsep Pengembangan Pertanahan.
Koreksi Anda