Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Teks Saat Ini
(1) Penentuan tema lokasi dan konsep Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan berdasarkan kesimpulan pada dokumen inventarisasi Pengembangan Pertanahan.
(2) Tema lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gagasan utama yang menjadi dasar penentuan konsep Pengembangan Pertanahan.
Koreksi Anda
