Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Teks Saat Ini
Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi tahapan:
a. penentuan tema lokasi dan konsep Pengembangan Pertanahan;
b. analisis kebutuhan sarana dan prasarana;
c. penentuan skema kelembagaan dan pembiayaan atau pendanaan;
d. penyusunan indikasi program;
e. penyusunan rencana pembagian blok;
f. penyusunan skema pertanahan;
g. pembuatan desain lokasi; dan
h. penetapan dokumen
Pengembangan Pertanahan.
Koreksi Anda
