Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi tahapan: a. penentuan tema lokasi dan konsep Pengembangan Pertanahan; b. analisis kebutuhan sarana dan prasarana; c. penentuan skema kelembagaan dan pembiayaan atau pendanaan; d. penyusunan indikasi program; e. penyusunan rencana pembagian blok; f. penyusunan skema pertanahan; g. pembuatan desain lokasi; dan h. penetapan dokumen Pengembangan Pertanahan.
Koreksi Anda