Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Teks Saat Ini
(1) Analisis potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf g merupakan hasil pengolahan data yang diperoleh pada pelaksanaan survei lapangan.
(2) Hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemutakhiran data pertanahan pada lokasi Pengembangan Pertanahan;
b. informasi nilai tanah pada lokasi Pengembangan Pertanahan;
c. pemetaan sosial masyarakat pada lokasi Pengembangan Pertanahan; dan
d. rekomendasi tema Pengembangan Pertanahan.
Koreksi Anda
