Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf g merupakan hasil pengolahan data yang diperoleh pada pelaksanaan survei lapangan. (2) Hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemutakhiran data pertanahan pada lokasi Pengembangan Pertanahan; b. informasi nilai tanah pada lokasi Pengembangan Pertanahan; c. pemetaan sosial masyarakat pada lokasi Pengembangan Pertanahan; dan d. rekomendasi tema Pengembangan Pertanahan.
Koreksi Anda