Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f merupakan pengumpulan data pada lokasi yang telah ditetapkan pada pemilihan lokasi Pengembangan Pertanahan. (2) Kegiatan survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengumpulan data/informasi pertanahan pada lokasi Pengembangan Pertanahan; b. pemetaan sosial berupa: 1. penyebaran kuesioner penjaringan aspirasi masyarakat; dan 2. analisis kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. c. pengumpulan data/informasi nilai tanah pada lokasi Pengembangan Pertanahan; dan d. konfirmasi data dengan Pemangku Kepentingan pada lokasi Pengembangan Pertanahan. (3) Penyebaran kuesioner penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dilakukan dengan ketentuan sampel: a. masyarakat terdampak langsung dilaksanakan dengan metode sensus; dan b. masyarakat tidak terdampak langsung dilaksanakan dengan menggunakan kriteria sampel tertentu sesuai dengan dampak Pengembangan Pertanahan. (4) Hasil kegiatan survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar untuk melakukan analisis potensi Pengembangan Pertanahan. (5) Format perangkat survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda