Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi dan pemilihan lokasi Pengembangan Pertanahan dengan Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e pada alternatif lokasi Pengembangan Pertanahan bertujuan menyelaraskan alternatif lokasi dengan kebijakan/rencana/program Pemangku Kepentingan dan memilih lokasi Pengembangan Pertanahan.
(2) Hasil koordinasi dan pemilihan lokasi Pengembangan Pertanahan dengan Pemangku Kepentingan pada alternatif lokasi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan lokasi Pengembangan Pertanahan.
(3) Format berita acara kesepakatan lokasi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
