Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilakukan dengan metode penilaian berdasarkan hasil analisis alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Metode penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan skala: a. tinggi dengan nilai 3 (tiga); b. sedang dengan nilai 2 (dua); dan c. rendah dengan nilai 1 (satu). (3) Format penilaian alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda