Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Teks Saat Ini
(1) Penilaian alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilakukan dengan metode penilaian berdasarkan hasil analisis alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Metode penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan skala:
a. tinggi dengan nilai 3 (tiga);
b. sedang dengan nilai 2 (dua); dan
c. rendah dengan nilai 1 (satu).
(3) Format penilaian alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
