Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan peta alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan berdasarkan hasil analisis alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk menghasilkan sebaran alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan.
(2) Peta alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000.
(3) Format peta alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
