Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan proses penentuan alternatif lokasi dengan melakukan analisis alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan untuk menentukan alternatif lokasi yang memiliki nilai strategis/potensi untuk dikembangkan melalui Pengembangan Pertanahan.
(2) Analisis alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi analisis:
a. tata ruang;
b. kebijakan sektor;
c. status tanah;
d. penggunaan tertinggi dan terbaik;
e. lingkungan hidup; dan
f. daya dukung sarana dan prasarana kawasan.
Koreksi Anda
