Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan proses penentuan alternatif lokasi dengan melakukan analisis alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan untuk menentukan alternatif lokasi yang memiliki nilai strategis/potensi untuk dikembangkan melalui Pengembangan Pertanahan. (2) Analisis alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi analisis: a. tata ruang; b. kebijakan sektor; c. status tanah; d. penggunaan tertinggi dan terbaik; e. lingkungan hidup; dan f. daya dukung sarana dan prasarana kawasan.
Koreksi Anda