Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan tim perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal untuk tim perencana Pengembangan Pertanahan tingkat nasional; dan b. kepala Kantor Wilayah untuk tim perencana Pengembangan Pertanahan tingkat provinsi. (2) Tim perencana Pengembangan Pertanahan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas unsur: a. pejabat di Kementerian; dan b. pejabat dari kementerian/lembaga lain sesuai dengan tema Pengembangan Pertanahan. (3) Tim perencana Pengembangan Pertanahan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh direktur yang membidangi urusan Pengembangan Pertanahan. (4) Tim perencana Pengembangan Pertanahan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas unsur: a. pejabat di lingkungan Kantor Wilayah; dan b. pejabat dari organisasi perangkat daerah di kabupaten/kota sesuai dengan tema Pengembangan Pertanahan pada lokasi Pengembangan Pertanahan. (5) Tim perencana Pengembangan Pertanahan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diketuai oleh kepala Kantor Wilayah. (6) Tim perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan lembaga profesional dan/atau ahli yang berkaitan dengan Pengembangan Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa. (7) Format keputusan pembentukan tim perencana Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda