Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi tahapan: a. pembentukan tim perencana; b. identifikasi alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan; c. penyusunan peta alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan; d. penilaian alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan; e. koordinasi dan pemilihan lokasi Pengembangan Pertanahan dengan Pemangku Kepentingan; f. survei lapangan; g. analisis potensi Pengembangan Pertanahan; h. penyusunan peta lokasi Pengembangan Pertanahan; i. penyusunan dokumen inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan; dan j. penginputan dokumen inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan.
Koreksi Anda