Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instrumen Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan terdiri atas: a. konsolidasi tanah; b. pengadaan tanah; dan c. pencadangan tanah. (2) Konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pencadangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk perolehan tanah dan pengelolaan tanah pada lokasi Pengembangan Pertanahan.
Koreksi Anda