Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Teks Saat Ini
Pemantauan terhadap pembangunan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian antara pembangunan Pengembangan Pertanahan dengan indikasi program.
Koreksi Anda
