Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap pelaksanaan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan Pengembangan Pertanahan dengan Rencana Induk Pengembangan Pertanahan. (2) Pemantauan terhadap pelaksanaan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan terhadap: a. administrasi pelaksanaan; dan b. teknis pelaksanaan.
Koreksi Anda