Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Teks Saat Ini
Pemantauan terhadap penyusunan
Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memastikan kelengkapan muatan
Pengembangan Pertanahan sesuai dengan tahapan penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
Koreksi Anda
