Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan terhadap penyusunan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memastikan kelengkapan muatan Pengembangan Pertanahan sesuai dengan tahapan penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
Koreksi Anda