Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memastikan kelengkapan muatan dokumen inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan. (2) Kelengkapan muatan dokumen inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. keputusan pembentukan tim perencana; b. analisis identifikasi alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan; c. peta alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan; d. peta lokasi Pengembangan Pertanahan dan berita acara kesepakatan lokasi Pengembangan Pertanahan; e. kajian data/informasi pertanahan pada lokasi Pengembangan Pertanahan; f. kajian data/informasi nilai tanah pada lokasi Pengembangan Pertanahan; dan g. pemetaan sosial masyarakat pada lokasi Pengembangan Pertanahan.
Koreksi Anda