Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) merupakan kegiatan kontrol terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan Pengembangan Pertanahan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan terhadap: a. inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan; b. penyusunan Pengembangan Pertanahan; c. pelaksanaan Pengembangan Pertanahan; dan d. pembangunan Pengembangan Pertanahan. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan.
Koreksi Anda