Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh tim perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya berdasarkan hasil inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan. (2) Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen Rencana Induk Pengembangan Pertanahan. (3) Dokumen Rencana Induk Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal untuk dokumen Rencana Induk Pengembangan Pertanahan nasional; dan b. kepala Kantor Wilayah untuk dokumen Rencana Induk Pengembangan Pertanahan provinsi.
Koreksi Anda