Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan proses penentuan alternatif lokasi yang memiliki nilai strategis dan/atau potensi untuk dikembangkan melalui Pengembangan Pertanahan. (2) Inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan.
Koreksi Anda