Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan proses penentuan alternatif lokasi yang memiliki nilai strategis dan/atau potensi untuk dikembangkan melalui Pengembangan Pertanahan.
(2) Inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan.
Koreksi Anda
