Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Pengembangan Pertanahan terdiri atas: a. inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan; dan b. penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pertanahan.
Koreksi Anda