Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: a. Pengembangan Pertanahan tingkat nasional; dan b. Pengembangan Pertanahan tingkat provinsi. (2) Pengembangan Pertanahan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pengembangan Pertanahan yang dilaksanakan pada: a. lokasi lintas provinsi; dan/atau b. lokasi yang memiliki nilai strategis secara nasional. (3) Pengembangan Pertanahan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Kementerian. (4) Lokasi yang memiliki nilai strategis secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan lokasi dengan kriteria: a. memiliki program bersifat strategis secara nasional; b. memiliki pertumbuhan ekonomi daerah di atas pertumbuhan ekonomi nasional; dan/atau c. merupakan kawasan metropolitan. (5) Pengembangan Pertanahan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pengembangan Pertanahan yang dilaksanakan pada: a. lokasi lintas kabupaten/kota; atau b. lokasi yang berada dalam satu kabupaten/kota. (6) Pengembangan Pertanahan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Kantor Wilayah.
Koreksi Anda