Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. Pengembangan Pertanahan tingkat nasional; dan
b. Pengembangan Pertanahan tingkat provinsi.
(2) Pengembangan Pertanahan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pengembangan Pertanahan yang dilaksanakan pada:
a. lokasi lintas provinsi; dan/atau
b. lokasi yang memiliki nilai strategis secara nasional.
(3) Pengembangan Pertanahan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Kementerian.
(4) Lokasi yang memiliki nilai strategis secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan lokasi dengan kriteria:
a. memiliki program bersifat strategis secara nasional;
b. memiliki pertumbuhan ekonomi daerah di atas pertumbuhan ekonomi nasional; dan/atau
c. merupakan kawasan metropolitan.
(5) Pengembangan Pertanahan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pengembangan Pertanahan yang dilaksanakan pada:
a. lokasi lintas kabupaten/kota; atau
b. lokasi yang berada dalam satu kabupaten/kota.
(6) Pengembangan Pertanahan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
