Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Pertanahan pada kawasan belum terbangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan Pengembangan Pertanahan pada kawasan yang memiliki tutupan lahan alami dan pertanian yang lebih besar daripada tutupan lahan buatan dan nonpertanian.
Koreksi Anda