Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Teks Saat Ini
Pengembangan Pertanahan pada kawasan terbangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan Pengembangan Pertanahan pada kawasan yang memiliki tutupan lahan buatan dan nonpertanian yang lebih besar daripada tutupan lahan alami dan pertanian.
Koreksi Anda
