Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Pertanahan pada kawasan terbangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan Pengembangan Pertanahan pada kawasan yang memiliki tutupan lahan buatan dan nonpertanian yang lebih besar daripada tutupan lahan alami dan pertanian.
Koreksi Anda